PALEMBANG, iNews.id - Jatanras Polda Sumsel menangkap belasan juru parkir yang meminta tarif jauh di atas ketentuan atau melakukan pungutan liar. Para jukir diamankan setelah sebelumnya viral tukang parkir memaksa meminta uang parkir mobil sebesar Rp10.000 hingga Rp20.000.
Ketika diamankan, para juru parkir ini berusaha mengelak dan tidak mengakui perbuatannya. Namun mereka tetap diamankan dengan barang bukti video viral yang direkam salah satu pemilik kendaraan.
Kerahkan 287 Prajurit, Pengosongan Rumah Dinas TNI di Sekip Ujung Palembang Berjalan Kondusif
Sebanyak 15 juru parkir yang mangkal di sejumlah ruas jalan di Kota Palembang diamankan. Di antaranya di sekitar Masjid Agung, Jalan Merdeka, Jalan Sudirman serta di Jalan Kol Atmo tempat video viral direkam.
Editor : Berli Zulkanedi
Follow Berita iNewsSumsel di Google News