Pria di OKI Sumsel Tewas Ditembak saat Bonceng Istri, Pelaku Ternyata Teman Sekampung

OGAN KOMERING ILIR, iNews.id - Kasus penembakan menggemparkan warga Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan. Korban pria berinisial K (40) warga Dusun Baru, Desa Sungai Jeruju, Kecamatan Cengal tewas ditembak di dada menggunakan senjata api rakitan oleh pelaku RN (25).
Pelaku dan korban merupakan warga satu kampung. Peristiwa berdarah itu terjadi di Jalan Poros Desa Sungai Jeruju pada Senin (6/10/2025) sekitar pukul 07.00 WIB yang rekamannya viral di media sosial.
Seusai menerima laporan kejadian, Polres OKI bergerak cepat. Sekitar 7 jam setelah kejadian, pelaku berhasil ditangkap oleh Satreskrim Polres OKI bersama Unit Reskrim Polsek Cengal. Penangkapan dilakukan di wilayah desa setempat tanpa perlawanan.
Kapolres OKI AKBP Eko Rubiyanto membenarkan pelaku langsung diamankan bersama barang bukti berupa satu pucuk senjata api rakitan jenis revolver.
“Setelah menerima laporan masyarakat, personel Satreskrim Polres OKI bersama Unit Reskrim Polsek Cengal langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan,” ujarnya, Selasa (7/10/2025).
Dari hasil pemeriksaan, polisi mengungkapkan motif pelaku karena dendam pribadi terhadap korban. Sekitar satu minggu sebelum kejadian, korban diduga mengejek pelaku di depan orang banyak saat hendak berutang.
Ejekan itu menimbulkan rasa sakit hati mendalam yang membuat pelaku nekat melakukan penembakan.
“Pelaku mengaku tidak terima dengan perlakuan korban yang mengejeknya di depan umum. Dari situlah muncul dendam hingga akhirnya melakukan aksinya,” ujar Kapolres.
Polisi mengamankan senjata api rakitan jenis revolver yang digunakan pelaku untuk menembak korban. Barang bukti tersebut kini diamankan di Mapolres OKI bersama pelaku untuk proses penyidikan lebih lanjut.
RN dijerat dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, Pasal 351 ayat (3) KUHP, serta Pasal 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api tanpa izin.
Editor: Donald Karouw