Kejati Sumsel Tahan 2 Mantan Direksi PT Semen Baturaja terkait Kasus Korupsi Distribusi Semen
PALEMBANG, iNews.id - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan (Sumsel) resmi menahan dua mantan pejabat PT Semen Baturaja (Persero) Tbk, Kamis (19/2/2026). Penahan terkait dugaan korupsi distribusi semen di wilayah Sumsel.
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumsel, Ketut Sumedana menjelaskan bahwa sebelumnya telah menetapkan tersangka dan menahan Direktur Utama (Dirut) PT KMM berinisial DJ.
“Untuk tersangka MJ (Direktur Keuangan PT Semen Baturaja periode April 2019–Maret 2022) dan tersangka DP (Direktur Keuangan periode April 2017–Mei 2019) yang sebelumnya tidak hadir, sekarang langsung kita tahan,” ujar Ketut Sumedana dikutip dari iNews Palembang.
Dia menuturkan, kedua tersangka, yakni MJ dan DP ditahan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas 1 Palembang. "Dari tanggal 19 Februari 2026 sampai dengan 10 Maret 2026,” ucapnya.
Sementara itu, Kasi Penkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari kesepakatan MJ selaku Direktur Pemasaran PT Semen Baturaja dan DP selaku Direktur Keuangan, bersama DJ dari PT KMM, untuk menjadikan PT KMM sebagai distributor semen.
Editor: Kurnia Illahi