Kejati Sumsel Tahan 2 Mantan Direksi PT Semen Baturaja terkait Kasus Korupsi Distribusi Semen
“Untuk mewujudkan rencana itu, lalu tersangka MJ menyuruh untuk menerbitkan surat dukungan kepada PT KMM agar mendapatkan proyek tol Pematang Panggang-Kayu Agung (PPKA) PT WK (Persero) Tbk yang akan digunakan sebagai jaringan distribusi semen curah (proyek),” ucapnya.
Menurutnya, DP yang juga menjabat Komisaris PT BMU, anak perusahaan PT Semen Baturaja, berupaya memindahkan PT BMU ke Lampung agar jaringan distribusi semen zak maupun gudang penyimpanan dapat dialihkan ke PT KMM.
“Lalu tersangka MJ dan tersangka DJ melakukan penandatanganan Surat Perjanjian Jual Beli Semen antara PT SB (Persero) Tbk dengan PT KMM pada tanggal 27 September 2018, tanpa terlebih dahulu melalui rangkaian seleksi/evaluasi administrasi dan teknis oleh tim penilai, yang mana hal tersebut bertentangan dengan SOP Pemasaran 2018 dan IK Marketing & Brand Management 2018,” katanya.
Dalam praktik distribusi semen, PT KMM mendapat fasilitas plafon penebusan tanpa jaminan aset dan tidak melakukan pembayaran sesuai nilai penebusan. Meski demikian, MJ dan DP tetap memberikan fasilitas tersebut serta berulang kali melakukan reschedule piutang agar plafon tetap terbuka.
“Hal tersebut bertentangan dengan SOP Account Receivable 2019 PT SB, Tbk. Sehingga mengakibatkan kerugian PT SB, Tbk setidak-tidaknya senilai Rp74.375.737.624,” ucapnya.
Editor: Kurnia Illahi