get app
inews
Aa Text
Read Next : Kronologi Mahasiswa Tewas Ditikam di Kafe Lahat, Cekcok Berujung Perkelahian

Bripka H Dipatsus 30 Hari akibat Pukul Warga, Polda Sumsel: Tak Ada Anggota Kebal Hukum

Minggu, 05 Oktober 2025 - 00:24:00 WIB
Bripka H Dipatsus 30 Hari akibat Pukul Warga, Polda Sumsel: Tak Ada Anggota Kebal Hukum
Bripka H (43), anggota Polsek Sako Polrestabes Palembang, dijatuhi sanksi setelah terbukti memukul warga. (Foto: Polda Sumsel).

PALEMBANG, iNews.id – Polda Sumatera Selatan (Sumsel) menjatuhkan sanksi disiplin terhadap Bripka H (43), anggota Polsek Sako Polrestabes Palembang. Bripka H dinyatakan terbukti melakukan pemukulan terhadap warga berinisial F.

Sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) digelar oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Sumsel pada Kamis (2/10/2025). Dalam sidang tersebut, Bripka H dinyatakan bersalah atas perkelahian yang menyebabkan korban mengalami luka lebam di tubuh serta luka robek di bibir bawah dan siku kanan.

Perbuatan Bripka H melanggar Pasal 13 Ayat 1 Huruf (A) PP Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri, serta Pasal 5 Ayat 1 Huruf (B) dan Pasal 13 Huruf (M) Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri.

Berdasarkan putusan Nomor PUT/71/X/2025/KKEP, Bripka H dinyatakan melakukan perbuatan tercela dan dijatuhi sanksi penempatan pada tempat khusus (Patsus) selama 30 hari.

Editor: Kurnia Illahi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut