Bripka H Dipatsus 30 Hari akibat Pukul Warga, Polda Sumsel: Tak Ada Anggota Kebal Hukum

“Kami telah memproses kasus ini sesuai mekanisme yang berlaku. Hukuman penempatan khusus selama 30 hari dan pernyataan perbuatan tercela merupakan bentuk pertanggungjawaban atas tindakan yang mencederai kepercayaan masyarakat. Tidak ada anggota Polri yang kebal hukum,” kata Kabid Propam Polda Sumsel, Kombes Pol Raden Azis Safiri, dikutip dari Polda Sumsel, Sabtu (4/10/2025).
Selian itu, Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, menegaskan bahwa keputusan terebut sebagai bukti institusi tidak menolerir tindakan kekerasan oleh personel terhadap warga.
“Polda Sumsel bertindak cepat dan tegas dalam menangani pelanggaran kode etik. Putusan ini menjadi bukti nyata komitmen kami untuk menegakkan profesionalisme dan disiplin di tubuh Polri,” ujar Kombes Nandang.
Dia juga mengingatkan, seluruh anggota agar menjunjung tinggi etika dan tanggung jawab moral dalam menjalankan tugas. “Seragam Polri bukan simbol kekuasaan, tetapi amanah besar untuk memberikan rasa aman dan keadilan bagi masyarakat,” katanya.
Polda Sumsel berharap tindakan ini menjadi pembelajaran bagi seluruh personel agar tetap profesional dan menjunjung tinggi etika dalam bertugas.
Editor: Kurnia Illahi