Promosikan Judi Online Jaringan Kamboja, 2 Mahasiswa di Palembang Ditangkap
PALEMBANG, iNews.id - Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumatera Selatan membongkar jaringan promosi judi online yang terafiliasi dengan situs berbasis di Kamboja. Dalam pengungkapan ini, dua tersangka berstatus mahasiswa diamankan karena berperan sebagai afiliator judi online.
Kedua tersangka masing-masing berinisial Darsono (32) dan Rahmad Akbar (23). Keduanya aktif mempromosikan situs judi online melalui media sosial Facebook untuk menjaring pemain dari berbagai daerah di Indonesia.
Dalam jaringan promosi judi online tersebut, Darsono berperan sebagai koordinator atau pengendali utama. Dia berdomisili di Jalan M Isa, Kelurahan Duku, Kecamatan Ilir Timur III, Kota Palembang.
Sementara itu, Rahmad Akbar berperan sebagai anak buah yang membantu aktivitas promosi. Dia berdomisili di Jalan Maju Bersama II, Kelurahan Talang Kelapa, Kecamatan Alang-Alang Lebar, Palembang.
Para tersangka memanfaatkan akun Facebook bernama “Jojo Kono”, akun utama “QQ Kono”, serta ratusan akun lainnya. Dari aktivitas jaringan promosi judi online ini, Darsono menerima bayaran Rp7 juta per bulan, sedangkan Rahmad Akbar memperoleh Rp3,5 juta per bulan.
Direktur Reskrimsus Polda Sumsel Kombes Pol Doni Satrya Sembiring melalui Kasubdit V Siber AKBP Dwi Utomo menjelaskan, pengungkapan kasus berawal dari patroli siber rutin.
“Petugas menemukan aktivitas promosi judi online di media sosial. Setelah dilakukan penelusuran digital mendalam, diketahui lokasi pelaku berada di wilayah Kota Palembang,” ujar AKBP Dwi Utomo dikutip Selasa (3/2/2026).
Editor: Donald Karouw