Promosikan Judi Online Jaringan Kamboja, 2 Mahasiswa di Palembang Ditangkap
Hasil penelusuran mengarah ke sebuah rumah di Jalan Perikanan IV, Kelurahan Kemuning, Palembang. Dari lokasi tersebut, polisi mengamankan Rahmad Akbar dan kemudian menangkap Darsono sebagai pengendali jaringan promosi judi online.
Dalam penyidikan, terungkap kedua tersangka mengelola lebih dari 200 akun Facebook untuk menyebarkan konten judi online. Seluruh aktivitas tersebut dilakukan secara terstruktur sejak 2023 hingga 2026.
Polisi turut mengamankan barang bukti berupa tiga unit laptop, satu unit telepon genggam, satu paspor, serta materi promosi judi online. Kedua tersangka dijerat Pasal 426 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 dengan ancaman pidana maksimal 9 tahun penjara.
Polda Sumsel menegaskan komitmen memberantas jaringan promosi judi online dan mengimbau masyarakat tidak tergiur keuntungan instan dari aktivitas ilegal yang berisiko merugikan banyak pihak.
Editor: Donald Karouw