Promosikan Judi Online Jaringan Kamboja, 2 Mahasiswa di Palembang Ditangkap
PALEMBANG, iNews.id - Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumatera Selatan membongkar jaringan promosi judi online yang terafiliasi dengan situs berbasis di Kamboja. Dalam pengungkapan ini, dua tersangka berstatus mahasiswa diamankan karena berperan sebagai afiliator judi online.
Kedua tersangka masing-masing berinisial Darsono (32) dan Rahmad Akbar (23). Keduanya aktif mempromosikan situs judi online melalui media sosial Facebook untuk menjaring pemain dari berbagai daerah di Indonesia.
Dalam jaringan promosi judi online tersebut, Darsono berperan sebagai koordinator atau pengendali utama. Dia berdomisili di Jalan M Isa, Kelurahan Duku, Kecamatan Ilir Timur III, Kota Palembang.
Sementara itu, Rahmad Akbar berperan sebagai anak buah yang membantu aktivitas promosi. Dia berdomisili di Jalan Maju Bersama II, Kelurahan Talang Kelapa, Kecamatan Alang-Alang Lebar, Palembang.
Para tersangka memanfaatkan akun Facebook bernama “Jojo Kono”, akun utama “QQ Kono”, serta ratusan akun lainnya. Dari aktivitas jaringan promosi judi online ini, Darsono menerima bayaran Rp7 juta per bulan, sedangkan Rahmad Akbar memperoleh Rp3,5 juta per bulan.
Direktur Reskrimsus Polda Sumsel Kombes Pol Doni Satrya Sembiring melalui Kasubdit V Siber AKBP Dwi Utomo menjelaskan, pengungkapan kasus berawal dari patroli siber rutin.
“Petugas menemukan aktivitas promosi judi online di media sosial. Setelah dilakukan penelusuran digital mendalam, diketahui lokasi pelaku berada di wilayah Kota Palembang,” ujar AKBP Dwi Utomo dikutip Selasa (3/2/2026).
Hasil penelusuran mengarah ke sebuah rumah di Jalan Perikanan IV, Kelurahan Kemuning, Palembang. Dari lokasi tersebut, polisi mengamankan Rahmad Akbar dan kemudian menangkap Darsono sebagai pengendali jaringan promosi judi online.
Dalam penyidikan, terungkap kedua tersangka mengelola lebih dari 200 akun Facebook untuk menyebarkan konten judi online. Seluruh aktivitas tersebut dilakukan secara terstruktur sejak 2023 hingga 2026.
Polisi turut mengamankan barang bukti berupa tiga unit laptop, satu unit telepon genggam, satu paspor, serta materi promosi judi online. Kedua tersangka dijerat Pasal 426 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 dengan ancaman pidana maksimal 9 tahun penjara.
Polda Sumsel menegaskan komitmen memberantas jaringan promosi judi online dan mengimbau masyarakat tidak tergiur keuntungan instan dari aktivitas ilegal yang berisiko merugikan banyak pihak.
Editor: Donald Karouw