get app
inews
Aa Text
Read Next : Polisi Bongkar Prostitusi Online di OKU Timur, 3 Perempuan Ditangkap termasuk Muncikari

Polres OKU Timur Bongkar Jaringan Prostitusi Online, Muncikari Dijerat UU TPPO

Sabtu, 25 Oktober 2025 - 21:19:00 WIB
Polres OKU Timur Bongkar Jaringan Prostitusi Online, Muncikari Dijerat UU TPPO
Ilustrasi, polisi mengungkap prostitusi online di Kabupaten OKU Timur, Sumatera Selatan. (Foto: Istimewa).

JAKARTA, iNews.id - Polisi menangkap tiga perempuan, termasuk muncikari dalam penggerebekan di rumah kontrakan Kecamatan Belitang Madang Raya, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Timur, Sumatera Selatan. Selasa (21/10/2025) pukul 20.00 WIB. Penggerebekan tersebut terkait praktik prostitusi online yang diduga terlibat Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
.
Kasi Humas Polres OKU Timur, AKP H. Edi Arianto menyampaikan, penangkapan berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas tidak wajar di lokasi tersebut. Warga melaporkan dugaan praktik bisnis penawaran jasa perempuan secara online yang kerap berlangsung di rumah kontrakan itu.

“Berdasarkan laporan tersebut, anggota Unit PPA langsung melakukan penyelidikan dan penyamaran di lokasi. Dalam operasi tersebut, petugas bertindak sebagai calon pelanggan untuk memastikan kebenaran informasi,” ujar AKP Edi Arianto dikutip dari Polda Sumsel, Sabtu (25/10/2025).

Dari hasil penyamaran, diketahui bahwa tersangka utama berinisial N alias S (40), warga Kecamatan Madang Suku II, berperan sebagai perantara atau mucikari. 

Dia menawarkan jasa dua orang perempuan melalui pesan WhatsApp dengan tarif Rp600.000 untuk dua orang perempuan, serta tambahan Rp100.000 untuk tempat praktik. Setelah terjadi kesepakatan, tersangka mengatur jadwal pertemuan dan menghubungi pembeli ketika pesanan sudah tersedia.

“Setelah menerima uang tunai sebesar Rp700.000 dari petugas yang menyamar, tim langsung melakukan penggerebekan dan mengamankan tiga orang perempuan di lokasi,” katanya.

Dari lokasi kejadian, polisi turut menyita barang bukti berupa uang tunai Rp700.000, satu unit ponsel merek Vivo Y18 warna hitam, serta beberapa potong pakaian yang diduga milik para pelaku.

Sementara dua perempuan yang diduga sebagai pekerja seks komersial masing-masing berinisial N (24), warga Kabupaten Banyuasin dan D (18), warga Kecamatan Madang Suku I, Kabupaten OKU Timur. Ketiganya langsung dibawa ke Mapolres OKU Timur untuk pemeriksaan lebih lanjut.

“Kasus ini masih dalam proses penyidikan mendalam untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam praktik prostitusi online ini,” katanya.

Editor: Kurnia Illahi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut