PALEMBANG, iNews.id - Kodam II Sriwijaya menertibkan 12 rumah dinas di Kompleks Pomdam II Sriwijaya di Sekip Ujung Palembang, Rabu (9/6/2021). Penertibkan dilakukan dengan mengerahkan 288 prajurit TNI berjalan kondusif.
Kapendam II Sriwijaya Kolonel CAF Jono Marjono mengatakan, penertiban rumah dinas memiliki kekuatan hukum berdasarkan surat keputusan Biro Teritorial KMK Palembang tertanggal 18 Juli 1951 termasuk dalam daftar inventaris militer.
"Penertiban ini dilakukan sudah sesuai prosedur. Selanjutnya karena yang menghuni di rumah dinas bukan lagi TNI aktif dan ini menyalahi aturan yang ada," ujarnya, Rabu (9/6/2021).
Editor : Berli Zulkanedi
Follow Berita iNewsSumsel di Google News