PALEMBANG, iNews.id - Potensi pajak bumi dan bangunan (PBB) di Kota Palembang pada 2021 mencapai Rp323 miliar. Nilai tersebut dari 118.905 wajib pajak potensial serta wajib pajak kecamatan.
Kepala BPPD Kota Palembang Sulaiman Amin mengatakan telah mengedarkan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) kepada 118.905 wajib pajak PBB tersebut sejak Maret. "Trennya biasa masyarakat banyak yang bayar pada Juli dan Agustus," ujarnya.
Menurut dia wajib pajak PBB tersebut terbagi menjadi 981 WP potensial dengan potensi realisasi mencapai Rp117 miliar dan WP kecamatan berjumlah 117.924 dengan potensi Rp206 miliar.
Editor : Berli Zulkanedi
Follow Berita iNewsSumsel di Google News