get app
inews
Aa Text
Read Next : 19 Provinsi Berpotensi Cuaca Ekstrem, Ada Sumsel?

Palembang Naikkan Pajak Tempat Hiburan Mulai Juli

Rabu, 09 Juni 2021 - 19:08:00 WIB
Palembang Naikkan Pajak Tempat Hiburan Mulai Juli
Ilustrasi pajak hiburan. (Foto: Ist)

PALEMBANG, iNews.id - Pemerintah Kota Palembang akan menerapkan ketentuan baru besaran pajak tempat hiburan dan pembebasan bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) mulai 1 Juli 2021. Perubahan tarif ini untuk mengoptimalkan pendapatan daerah.

Kepala Badan Pengelola Pajak Daerah (BPPD) Kota Palembang Sulaiman Amin mengatakan perubahan persentase pajak tempat hiburan (diskotik, karaoke eksekutif dan klub malam) sebesar 40 persen dari sebelumnya hanya 35 persen. Ia mengklaim perubahan pajak hiburan itu masih realistis meski diberlakukan di tengah kondisi pandemi. "Kalau masyarakat masih datang ke tempat hiburan artinya masih sanggup bayar pajaknya," katanya, dikutip dari Antara Rabu (8/6/2021).

Sementara untuk BPHTB, Sulaiman mengatakan, pembebasan BPHTB untuk perumahan komersil telah diturunkan batasannya menjadi Rp60 juta dari sebelumnya Rp100 juta. "Untuk perumahan subsidi tetap Rp100 juta," ujarnya.

Editor: Berli Zulkanedi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut