get app
inews
Aa Text
Read Next : 19 Provinsi Berpotensi Cuaca Ekstrem, Ada Sumsel?

Palembang Naikkan Pajak Tempat Hiburan Mulai Juli

Rabu, 09 Juni 2021 - 19:08:00 WIB
Palembang Naikkan Pajak Tempat Hiburan Mulai Juli
Ilustrasi pajak hiburan. (Foto: Ist)

Menurut dia, batasan BPHTB sebesar Rp60 juta merupakan nilai awal yang tertera di UU No 28 tahun 2009. Pihaknya memang sempat membuat perda terkait batasan menjadi Rp100 juta pada 2018 agar masyarakat semakin mudah memperoleh hunian.

Pihaknya menyebut hanya memiliki waktu satu bulan lagi untuk mensosialisasikan perubahan yang sudah disetujui wali kota dan DPRD tersebut kepada notaris dan Real Estate Indonesia (REI) setempat sebelum berlaku mulai Juli.

Editor: Berli Zulkanedi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut