Polisi Ungkap Penggelapan Barang Senilai Rp1,5 Miliar di Ogan Ilir, 2 Pegawai Toko Ditangkap
JAKARTA, iNews.id - Unit Reskrim Polsek Pemulutan mengungkap kasus penggelapan barang dagangan senilai Rp1,5 miliar. Kasus ini terkuak setelah tim Panther melakukan penyelidikan atas laporan warga tentang kehilangan barang di toko sembako, Kecamatan Pemulutan, Kabupaten Ogan Ilir.
Kapolsek Pemulutan Iptu Nugrah Angga Oktari menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari laporan Dena (39), warga Dusun II Desa Pipa Putih. Dia menemukan ketidaksesuaian antara nota penjualan dan stok barang di gudangnya.
Setelah dicek ulang dan dilihat dari rekaman CCTV, ditemukan adanya transaksi fiktif dan pengeluaran barang tanpa nota resmi. “Setelah dilakukan pendalaman, korban menemukan adanya manipulasi data penjualan yang dilakukan oleh dua orang pelaku. Team Panther kemudian bergerak cepat mengamankan salah satu pelaku tanpa perlawanan,” ujar Iptu Nugrah Angga Oktari dikutip, Kamis (30/10/2025).
Editor: Kurnia Illahi