get app
inews
Aa Text
Read Next : Polisi Tembak Bajing Locat yang Curi Karet di Jalan Palembang

Jalani Sidang Perdana, Pria Pemukul Perawat RS Siloam Didakwa Pasal Penganiayaan

Jumat, 11 Juni 2021 - 08:09:00 WIB
 Jalani Sidang Perdana, Pria Pemukul Perawat RS Siloam Didakwa Pasal Penganiayaan
Jason Tjakrawinata (38) di Polrestabes Palembang. (Foto: Dok/Ist)

PALEMBANG, iNews.id - Terdakwa pemukulan terhadap perawat RS Siloam Sriwijaya Palembang Jason Tjakrawinata (38) mulai jalani sidang perdananya secara virtual di Pengadilan Negeri Palembang, Kamis (10/6/2021). Warga asal Kayu Agung, OKI ini didakwa dengan Pasal 351 ayat (1) KUHP.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Palembang Ursulla Dewi menyatakan terdakwa didakwa melanggar pasal 351 ayat 1 KUHP tentang penganiayaan. “Terdakwa telah memenuhi unsur-unsur tindak pidana penganiayaan," ujar JPU.

Jaksa menjelaskan bahwa terdakwa Jason Tjakrawinata pada hari Kamis tanggal 15 April 2021 sekira pukul 13.40 WIB bertempat di satu rumah sakit swasta di Jalan POM IX, telah melakukan pemukulan penganiayaan secara sengaja pada seorang perawat berinisial Kristina Ramauli.

Diketahui sebelumnya peristiwa penganiayaan itu berawal saat terdakwa sedang berada di Kota Kayu Agung, OKI, kemudian ditelpon oleh istrinya yakni saksi Melisa. 

Editor: Berli Zulkanedi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut