get app
inews
Aa Text
Read Next : Polisi Tembak Bajing Locat yang Curi Karet di Jalan Palembang

Jalani Sidang Perdana, Pria Pemukul Perawat RS Siloam Didakwa Pasal Penganiayaan

Jumat, 11 Juni 2021 - 08:09:00 WIB
 Jalani Sidang Perdana, Pria Pemukul Perawat RS Siloam Didakwa Pasal Penganiayaan
Jason Tjakrawinata (38) di Polrestabes Palembang. (Foto: Dok/Ist)

Saksi memberitahu bahwa anak terdakwa yang sedang menjalani perawatan mengalami luka di tangan setelah infusnya dicabut. Mendengarkan kabar itu terdakwa langsung berangkat ke Palembang, dan tiba di rumah sakit merasa tidak terima melihat tangan anaknya mengeluarkan darah.

Terdakwa lalu marah hingga melakukan pemukulan pada suster Kristina Ramauli yang terekam kamera dan tersebar luas di media sosial (medsos). Kemudian banyak mendapat kecaman dari netizen. Hingga akhirnya terdakwa ditangkap polisi dan kasusnya bergulir hingga saat ini.

Atas perbuatannya terdakwa kini diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (1) KUHP dengan hukuman maksimal 2 tahun 8 bulan penjara. 

Editor: Berli Zulkanedi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut