Pembebasan Lahan Akses Jembatan Musi VI Mentok, Kejati Sumsel Turun Tangan
PALEMBANG, iNews.id - Pembebasan lahan jalan akses Jembatan Musi VI yang tidak juga mendapatkan titik temu akhirnya diselesaikan dengan menempuh jalur hukum. Penyelesaian masalah pembebasan lahan kini diambil oleh pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Sumatera Selatan.
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Jembatan Musi VI Sumsel, Aria Darmawan mengatakan, pihaknya telah melayangkan surat kepada Kejati Sumsel yang bertindak sebagai pengacara negara untuk memberikan pendampingan dalam permasalahan pembebasan lahan jalan akses Musi VI.
"Kami telah menyerahkan surat permohonan ke Kejati Sumsel untuk memberikan pendampingan dari sisi hukum terkait masalah pembebasan lahan ini. Selanjutnya proses mediasi akan diambilalih oleh kejaksaan," ujar Aria, Selasa (8/2/2022).
Dijelaskan Aria, jalur hukum yang ditempuh tersebut menjadi langkah terakhir pihaknya lantaran negosiasi dan pendekatan secara persuasif yang dilakukan kepada pemilik lahan selama ini tidak menemui kata sepakat.
"Karena ini sudah tutup tahun anggaran kami, maka langkah yang bisa dilakukan selanjutnya adalah melalui jalur hukum," kata Aria.
Menurut Aria, proses selanjutnya akan dilakukan oleh pihak kejaksaan. Pada tahap ini, pihak kejaksaan akan memanggil pemilik lahan untuk melakukan somasi mediasi dan diharapkan dapat berjalan lancar, bila tidak masalah ini akan berakhir di pengadilan.
"Kami masih berharap mediasi yang dilakukan oleh kejaksaan bisa menemui titik temu, namun jika masih tidak maka jalur hukum akan terus berlanjut. Kami akan titipkan uang pengganti di pengadilan dan lahan segera dieksekusi," katanya.
Editor: Berli Zulkanedi