Kacau! Sepekan Terekam Ratusan Ribu Pelanggar Lalu Lintas di Palembang
PALEMBANG, iNews.id - Sebanyak 118.344 pelanggar lalu lintas di Kota Palembang, terekam kamera tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) dalam pekan pertama Februari 2022. Sebagian besar telah dikirimi surat konfirmasi perihal pelanggaran yang dilakukan melalui petugas PT Pos Indonesia.
Direktur Lalu Lintas Polda Sumsel Kombes Pol M Pratama Adhyasastra didampingi Kalakhar Satgas ETLE AKBP Erwin AG menjelaskan, selama tujuh hari penerapan ETLE terhitung periode 1-7 Februari 2021, kamera pemantau pelanggar lalu lintas yang dipasang di sembilan titik jalan protokol merekam 118.344 pelanggar lalu lintas.
Pelanggar lalu lintas yang telah dikirimi dan menerima surat konfirmasi tersebut ditunggu kedatangannya di ruangan front office ETLE Kantor Ditlantas Polda Sumsel di Jalan Kampus POM IX depan Mal Palembang Square (PS Mal).
"Jika pelanggar tidak datang untuk memberikan konfirmasi perihal pelanggaran yang dilakukannya seperti tidak menggunakan helm, sabuk pengaman, menggunakan gawai saat berkendara, dan pelanggaran lainnya, data kendaraannya akan diblokir," ujarnya, Senin (8/2/2022).
Menurut dia, meskipun sejak 1 Februari 2022 sudah memasuki masa pemberlakuan sanksi sistem tilang elektronik itu. Pihaknya tetap gencar menyosialisasikan penerapan tilang elektronik itu untuk meningkatkan kesadaran masyarakat mematuhi aturan lalu lintas meskipun tidak ada petugas siaga dan patroli di jalan.
Editor: Berli Zulkanedi