get app
inews
Aa Text
Read Next : Maksimalkan Penindakan, Polda Sumsel Siapkan Tambahan 100 ETLE Portabel

Pembebasan Lahan Akses Jembatan Musi VI Mentok, Kejati Sumsel Turun Tangan

Selasa, 08 Februari 2022 - 15:58:00 WIB
Pembebasan Lahan Akses Jembatan Musi VI Mentok, Kejati Sumsel Turun Tangan
Jembatan Musi VI Palembang yang telah selesai dibangun menghadapi kendala pembebasan lahan akses. (Foto: Dede F)

PALEMBANG, iNews.id - Pembebasan lahan jalan akses Jembatan Musi VI yang tidak juga mendapatkan titik temu akhirnya diselesaikan dengan menempuh jalur hukum. Penyelesaian masalah pembebasan lahan kini diambil oleh pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Sumatera Selatan.

Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Jembatan Musi VI Sumsel, Aria Darmawan mengatakan, pihaknya telah melayangkan surat kepada Kejati Sumsel yang bertindak sebagai pengacara negara untuk memberikan pendampingan dalam permasalahan pembebasan lahan jalan akses Musi VI.

"Kami telah menyerahkan surat permohonan ke Kejati Sumsel untuk memberikan pendampingan dari sisi hukum terkait masalah pembebasan lahan ini. Selanjutnya proses mediasi akan diambilalih oleh kejaksaan," ujar Aria, Selasa (8/2/2022).

Dijelaskan Aria, jalur hukum yang ditempuh tersebut menjadi langkah terakhir pihaknya lantaran negosiasi dan pendekatan secara persuasif yang dilakukan kepada pemilik lahan selama ini tidak menemui kata sepakat.

"Karena ini sudah tutup tahun anggaran kami, maka langkah yang bisa dilakukan selanjutnya adalah melalui jalur hukum," kata Aria.

Menurut Aria, proses selanjutnya akan dilakukan oleh pihak kejaksaan. Pada tahap ini, pihak kejaksaan akan memanggil pemilik lahan untuk melakukan somasi mediasi dan diharapkan dapat berjalan lancar, bila tidak masalah ini akan berakhir di pengadilan.

"Kami masih berharap mediasi yang dilakukan oleh kejaksaan bisa menemui titik temu, namun jika masih tidak maka jalur hukum akan terus berlanjut. Kami akan titipkan uang pengganti di pengadilan dan lahan segera dieksekusi," katanya.

Sementara proses somasi mediasi berjalan, kata Aria, pembangunan jalan akses untuk beberapa bagian yang sudah dibebaskan masih terus berlanjut. Dia berharap pembangunan jalan akses dapat rampung pada tahun 2022 sesuai dengan target awal yang telah ditetapkan.

Seperti diberitakan sebelumnya, pembebasan lahan untuk jalan akses Jembatan Musi VI Palembang yang sedianya ditargetkan rampung pada tahun 2021 terpaksa molor menyusul masih adanya penolakan dari warga. Dari 21 persil yang dibutuhkan, sebanyak 18 persil telah dibebaskan sementara dua persil masih belum menemui kata sepakat.

Dua bidang tanah belum dibebaskan karena kedua pemilik menginginkan harga ganti rugi jauh di atas yang telah ditetapkan oleh Kantor Jasa Penilaian Publik (KJPP).

Proses negosiasi telah berjalan lama, namun belum juga menemui kesepakatan. Sementara pemerintah daerah berpedoman pada aturan yang telah ditetapkan dengan membayar sesuai harga yang telah ditetapkan KJPP.

Editor: Berli Zulkanedi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut