get app
inews
Aa Text
Read Next : Maksimalkan Penindakan, Polda Sumsel Siapkan Tambahan 100 ETLE Portabel

KPK Pindahkan 10 Anggota DPRD Muara Enim ke Rutan Pakjo Palembang

Selasa, 08 Februari 2022 - 15:33:00 WIB
 KPK Pindahkan 10 Anggota DPRD Muara Enim ke Rutan Pakjo Palembang
Sepuluh anggota DPRD Muara Enim yang menjadi tersangka kasus suap tiba dipindahkan ke Rutan Pakjo Palembang, Selasa (8/2/2022). (Foto: Dede F)

PALEMBANG, iNews.id - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memindahkan status penahanan 10 anggota DPRD Muara Enim yang terjerat kasus dugaan suap pengesahan APBD, Selasa (8/2/2022). Ke-10 wakil rakyat ini dipindahkan ke Rutan Pakjo Palembang berdasarkan penetapan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Palembang

Juru Bicara KPK, Ali Fikri mengatakan, bahwa kesepuluh anggota DPRD Muara Enim tersebut terdiri dari Subahan, Piardi, Indra Gani, Ishak Joharsah, Ari Yoca Setiadi, Ahmad Reo Kosuma, Marsito, Mardiansah, Muhardi dan Fitrianzah.

"Status penahanan 10 anggota DPRD Muara Enim dipindahkan dari Rutan KPK Jakarta ke Rutan Kelas I Palembang, berdasarkan penetapan majelis hakim Pengadilan Tipikor Palembang," ujar Ali Fikri saat dikonfirmasi, Selasa (8/2/2022).

Ali menjelaskan, 10 terdakwa tersebut diterbangkan dengan pengawalan petugas KPK. "Diperkirakan, pada pukul 15.00 WIB sudah landing di Bandara SMB II Palembang, untuk selanjutnya langsung dilakukan penahanan di Rutan Pakjo Palembang," katanya.

Editor: Berli Zulkanedi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut