KPK Pindahkan 10 Anggota DPRD Muara Enim ke Rutan Pakjo Palembang

PALEMBANG, iNews.id - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memindahkan status penahanan 10 anggota DPRD Muara Enim yang terjerat kasus dugaan suap pengesahan APBD, Selasa (8/2/2022). Ke-10 wakil rakyat ini dipindahkan ke Rutan Pakjo Palembang berdasarkan penetapan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Palembang.
Juru Bicara KPK, Ali Fikri mengatakan, bahwa kesepuluh anggota DPRD Muara Enim tersebut terdiri dari Subahan, Piardi, Indra Gani, Ishak Joharsah, Ari Yoca Setiadi, Ahmad Reo Kosuma, Marsito, Mardiansah, Muhardi dan Fitrianzah.
"Status penahanan 10 anggota DPRD Muara Enim dipindahkan dari Rutan KPK Jakarta ke Rutan Kelas I Palembang, berdasarkan penetapan majelis hakim Pengadilan Tipikor Palembang," ujar Ali Fikri saat dikonfirmasi, Selasa (8/2/2022).
Ali menjelaskan, 10 terdakwa tersebut diterbangkan dengan pengawalan petugas KPK. "Diperkirakan, pada pukul 15.00 WIB sudah landing di Bandara SMB II Palembang, untuk selanjutnya langsung dilakukan penahanan di Rutan Pakjo Palembang," katanya.
Editor: Berli Zulkanedi