KPK Pindahkan 10 Anggota DPRD Muara Enim ke Rutan Pakjo Palembang
Selasa, 08 Februari 2022 - 15:33:00 WIB

Diketahui, sepuluh terdakwa anggota DPRD Kabupaten Muara Enim tersebut didakwa JPU KPK RI dengan tindak pidana turut serta menerima uang fee dengan total Rp2,6 miliar dari 16 paket proyek di Kabupaten Muara Enim tahun 2019.
Dalam dakwaan Jaksa KPK, kesepuluh anggota DPRD Muara Enim tersebut disebut turut serta menerima aliran fee masing-masing sebesar Rp200 juta hingga Rp300 juta.
Atas perbuatannya, Jaksa KPK menjerat para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam dakwaan Primer Pasal 12 huruf a atau Subsider Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 tentang Tipikor Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.
Editor: Berli Zulkanedi