get app
inews
Aa Text
Read Next : Maksimalkan Penindakan, Polda Sumsel Siapkan Tambahan 100 ETLE Portabel

KPK Pindahkan 10 Anggota DPRD Muara Enim ke Rutan Pakjo Palembang

Selasa, 08 Februari 2022 - 15:33:00 WIB
 KPK Pindahkan 10 Anggota DPRD Muara Enim ke Rutan Pakjo Palembang
Sepuluh anggota DPRD Muara Enim yang menjadi tersangka kasus suap tiba dipindahkan ke Rutan Pakjo Palembang, Selasa (8/2/2022). (Foto: Dede F)

Diketahui, sepuluh terdakwa anggota DPRD Kabupaten Muara Enim tersebut didakwa JPU KPK RI dengan tindak pidana turut serta menerima uang fee dengan total Rp2,6 miliar dari 16 paket proyek di Kabupaten Muara Enim tahun 2019.

Dalam dakwaan Jaksa KPK, kesepuluh anggota DPRD Muara Enim tersebut disebut turut serta menerima aliran fee masing-masing sebesar Rp200 juta hingga Rp300 juta.

Atas perbuatannya, Jaksa KPK menjerat para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam dakwaan Primer Pasal 12 huruf a atau Subsider Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 tentang Tipikor Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.

Editor: Berli Zulkanedi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut