get app
inews
Aa Text
Read Next : Gubernur Sumsel Herman Deru Terima Penghargaan dari Asosiasi Penghulu

UMP Sumsel 2022 Tidak Naik, Buruh Protes

Kamis, 25 November 2021 - 12:25:00 WIB
UMP Sumsel 2022 Tidak Naik, Buruh Protes
Buruh di Sumsel protes keputusan yang menatapkan UMP 2022 sama dengan UMP 2021. (Foto: Ilustrasi/Ist)

PALEMBANG, iNews.id - Buruh di Sumatera Selatan menolak dan memprotes keputusan Gubernur Sumatera Selatan Herman Deru yang menetapkan UMP 2022 tanpa kenaikan. UMP Sumsel 2022 ditetapkan sama dengan 2021 yakni Rp3.144.446. 

Upah Minimum Provinsi (UMP) 2022 telah ditetapkan melalui surat keputusan Gubernur Sumsel Nomor 746/KPTS/Disnakertrans/2021 tertanggal 18 November 2021. 

Koordinator Wilayah Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBSI) Sumsel, Ali Hanafiah mengatakan, pihaknya masih melakukan konsolidasi bersama elemen buru lainnya. 

"Meski akan berlaku pada 1 Januari 2022 mendatang, namun kami masih melakukan konsolidasi untuk menentukan sikap bersama elemen buruh," ujar Ali, Kamis (25/11/2021).

Editor: Berli Zulkanedi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut