PALEMBANG, iNews.id - Sumatera Selata (Sumsel) akan memungut Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) terhadap setiap Bahan Bakar Minyak (BBM) yang digunakan mesin industri. Penerapan PBBKB industri untuk menambah pendapatan pajak daerah.
Pemprov Sumsel sudah mengajukan perubahan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 tahun 2011 tentang pajak daerah kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
“Pemprov ada perubahan Perda yang semula untuk BBM yang digunakan mesin-mesin industri tidak dipungut PBBKB dengan perubahan Perda semua dipungut,” kata Kepala Bidang Pajak Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sumsel Emmy Surawahyuni, Selasa (23/11/2021).
Menurutnya, perubahan perda itu sudah diajukan ke Kemendagri sejak Juni lalu yang saat ini masih berproses sehingga belum ada penomoran. Untuk itu PBBKB untuk mesin industri belum diberlakukan saat ini.
Editor : Berli Zulkanedi
Follow Berita iNewsSumsel di Google News