Industri di Sumsel Bakal Dikenakan Pajak Bahan Bakar Mesin
PALEMBANG, iNews.id - Sumatera Selata (Sumsel) akan memungut Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) terhadap setiap Bahan Bakar Minyak (BBM) yang digunakan mesin industri. Penerapan PBBKB industri untuk menambah pendapatan pajak daerah.
Pemprov Sumsel sudah mengajukan perubahan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 tahun 2011 tentang pajak daerah kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
“Pemprov ada perubahan Perda yang semula untuk BBM yang digunakan mesin-mesin industri tidak dipungut PBBKB dengan perubahan Perda semua dipungut,” kata Kepala Bidang Pajak Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sumsel Emmy Surawahyuni, Selasa (23/11/2021).
Menurutnya, perubahan perda itu sudah diajukan ke Kemendagri sejak Juni lalu yang saat ini masih berproses sehingga belum ada penomoran. Untuk itu PBBKB untuk mesin industri belum diberlakukan saat ini.
“Sementara ini masalahnya Perda itu belum keluar dari Kemendagri. Sehingga PBBKB mesin industri belum diberlakukan saat ini. Insya Allah tahun depan,” ujarnya.
Melalui rencana perubahan tersebut pemerintah merevisi target pendapatan pajak daerah, dalam hal ini PBBKB merupakan yang tertinggi yaitu dari senilai Rp827 miliar ditargetkan menjadi Rp1,135 triliun atau meningkat sekitar Rp350 miliar.
Dimana persentase nilai dari PBBKB yang terealisasi sudah mencapai 66,58 persen atau senilai Rp755,9 miliar per 20 November 2021.
Sementara itu, secara keseluruhan nilai target pajak daerah dari Rp3,250 triliun setelah direvisi menjadi Rp3,500 triliun atau naik menjadi sekitar Rp250 miliar.
Editor: Berli Zulkanedi