get app
inews
Aa Text
Read Next : Lansia di Pekanbaru Ternyata Tewas Dibunuh Menantu Perempuan, Ini Motifnya

Sadis! Anak dan Cucu Bunuh Nenek 87 Tahun di Muara Enim Sumsel

Jumat, 08 Mei 2026 - 16:39:00 WIB
Sadis! Anak dan Cucu Bunuh Nenek 87 Tahun di Muara Enim Sumsel
Polres Muara Enim mengungkap kasus pembunuhan lansia 87 tahun yang dilakukan anak kandung dan cucu korban. (Foto: dok Polri)

MUARA ENIM, iNews.id - Polisi mengungkap kasus pembunuhan terhadap seorang lansia di wilayah Link I Kecamatan Gelumbang, Kabupaten Muara Enim, Sumatra Selatan (Sumsel). Ironisnya, pelaku dalam kasus tersebut merupakan anak dan cucu korban.

Kasat Reskrim Polres Muara Enim AKP M Andrian menjelaskan, korban bernama Palahiya (87) ditemukan meninggal dunia pada Rabu, 22 April 2026. Setelah dilakukan autopsi, korban diperkirakan telah meninggal sekitar 12 hari sebelum ditemukan.

Hasil pemeriksaan medis menemukan adanya pendarahan pada jaringan otak korban akibat benturan benda tumpul. Berbekal hasil penyelidikan intensif, polisi akhirnya berhasil mengungkap fakta bahwa pelaku utama merupakan anak kandung korban sendiri berinisial N alias E (46).

"Pelaku mengaku nekat menganiaya ibunya karena menyimpan dendam akibat sering dimarahi korban," ujarnya dikutip Jumat (8/5/2026).

Peristiwa bermula saat terjadi cekcok antara korban dan pelaku di rumah mereka. Saat emosi, pelaku mengambil tembilang bergagang kayu lalu memukul korban hingga terjatuh dan tidak berdaya di lantai rumah.

Sementara itu, pelaku lain berinisial MIM alias Y (20) yang merupakan cucu korban ikut membantu membawa tubuh korban ke area kebun karet berjarak sekitar 200 meter dari rumah. Tindakan tersebut dilakukan agar masyarakat mengira korban tersesat di kebun dan meninggal secara alami.

Kasat Reskrim menegaskan pengungkapan kasus ini menjadi bukti keseriusan aparat kepolisian dalam mengungkap tindak pidana meskipun pelaku sempat berupaya menghilangkan jejak dan menyamarkan penyebab kematian korban.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 458 KUHP sebagaimana diatur dalam Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Wakapolres Muara Enim Kompol Toni Arman pengungkapan kasus ini menjadi bentuk keseriusan Polri dalam menjaga keamanan dan menegakkan hukum.

"Saat ini polisi masih terus mendalami kasus tersebut untuk melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke pihak kejaksaan," ucapnya.

Editor: Donald Karouw

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut