get app
inews
Aa Text
Read Next : Gubernur Sumsel Herman Deru Terima Penghargaan dari Asosiasi Penghulu

UMP Sumsel 2022 Tidak Naik, Buruh Protes

Kamis, 25 November 2021 - 12:25:00 WIB
UMP Sumsel 2022 Tidak Naik, Buruh Protes
Buruh di Sumsel protes keputusan yang menatapkan UMP 2022 sama dengan UMP 2021. (Foto: Ilustrasi/Ist)

PALEMBANG, iNews.id - Buruh di Sumatera Selatan menolak dan memprotes keputusan Gubernur Sumatera Selatan Herman Deru yang menetapkan UMP 2022 tanpa kenaikan. UMP Sumsel 2022 ditetapkan sama dengan 2021 yakni Rp3.144.446. 

Upah Minimum Provinsi (UMP) 2022 telah ditetapkan melalui surat keputusan Gubernur Sumsel Nomor 746/KPTS/Disnakertrans/2021 tertanggal 18 November 2021. 

Koordinator Wilayah Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBSI) Sumsel, Ali Hanafiah mengatakan, pihaknya masih melakukan konsolidasi bersama elemen buru lainnya. 

"Meski akan berlaku pada 1 Januari 2022 mendatang, namun kami masih melakukan konsolidasi untuk menentukan sikap bersama elemen buruh," ujar Ali, Kamis (25/11/2021).

Menurutnya, perhitungan UMP 2022 menggunakan aturan baru yang dinilai belum saatnya dilakukan terlebih lagi UU 11 tentang Cipta Kerja sedang digugat di Mahkamah Konstitusi (MK), baik formil maupun materiil yang sampai saat ini masih berjalan.

"Kedua, kami menolak upah murah. Dan ketiga, bahwa turunan dari UU Cipta Kerja dalam bentuk Peraturan Pemerintah dan lain-lain sangat tidak berpihak terhadap kaum buruh," katanya. 

Dalam pembahasan yang dilakukan dalam rapat yang lalu, pihaknya meminta kenaikan UMP di Sumsel kisaran 7-10 persen atau kisaran Rp3.364.554 - Rp3.458.890. "Di kondisi saat ini kami rasakan masih realistis kenaikannya," kata Ali.

Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Sumsel, Koimudin mengatakan, perhitungan UMP 2022 memiliki formulasi berbeda jika dibandingkan sebelumnya. Perhitungan UMP 2022 mengacu pada PP No 36 Tahun 2021. Dalam aturan tersebut, terdapat batas atas dan batas bawah upah minimum.
 
Dijelaskan Koimudin, PP tersebut juga mengacu pada Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Dalam pasal 191 a, mengamanatkan upah minimum yang telah ada sebagai baseline bagi penyesuaian nilai upah minimum pada tahun-tahun berikutnya.

"Pasca penetapan, kami harap seluruh pelaku usaha dapat menerapkan aturan mengenai pengupahan tenaga kerja ini," kata Koimudin.

Editor: Berli Zulkanedi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut