Ustaz Residivis Perkosa Santriwati di OKU Selatan, Begini Tanggapan Kanwil Kemenag Sumsel
                
            
                Deni menambahkan, pihaknya akan memindahkan para santri ke ponpes terdekat, baik di tingkat Madrasah Tsanawiyah (MTS) maupun Madrasah Aliyah (MA).
"Kita tidak perlu menunggu putusan inkrah pengadilan terhadap pelakunya, karena kita berdasarkan ketetapan Kementerian Agama. Ini akan menjadi contoh bagi ponpes lainnya, terlebih pesantren ini merupakan panutan bagi umat muslim maupun bagi umat yang lainnya, sehingga harus dijaga marwahnya," katanya.
Deni menegaskan, pihaknya tidak akan mentolerir semua kasus yang dilakukan dan melibatkan oknum ponpes atau pun yang lainnya, karena akan berakibat terhadap pengelolaan ponpes. Termasuk juga berdampak pada para santri ataupun masyarakat yang bermukim di sekitar ponpes terkait
"Kami telah memberikan pendampingan terhadap korban S (19), dan juga bantuan agar keluarga korban tidak merasa terkucilkan di tengah masyarakat," katanya.
Diberitakan sebelumnya, MS (50), seorang pemilik yayasan sekaligus ustaz di salah satu pondok pesantren di Kabupaten OKU Selatan, Sumatera Selatan ditangkap karena memperkosa santriwati hingga melahirkan.
Kapolres OKU Selatan, AKBP Indra Arya Yudha mengatakan, tersangka merupakan residivis dengan kasus yang sama pada tahun 2006 silam.
Editor: Berli Zulkanedi