Ustaz Residivis Perkosa Santriwati di OKU Selatan, Begini Tanggapan Kanwil Kemenag Sumsel
PALEMBANG, iNews.id - Oknum pemilik pondok pesantren di OKU Selatan, MS (50) yang memperkosa santriwati hingga melahirkan telah ditangkap polisi. Kanwil Kemenag Sumsel mengambil sejumlah langkah terkait peristiwa yang sangat memalukan ini.
Kepala Kanwil Kemenag Sumsel, Deni Priansyah mengatakan, pihaknya telah membentuk dan menerjunkan tim investigasi.
"Kami telah membentuk tim investigasi yang berasal dari Kemenag kabupaten dan kepolisian setempat. Dari hasil awal, dilaporkan bahwa pelaku, MS (50), yang juga merupakan pimpinan yayasan Ponpes tersebut telah ditangkap," ujar Deni, Senin (3/1/2021).
Menurut Deni, peristiwa tersebut dinilai sangat memalukan bagi dunia pendidikan, terlebih di bawah naungan Kementerian Agama. Oleh sebab itu, dirinya berharap agar aparat hukum bertindak tegas sesuai aturan dan perundang-undangan yang berlaku.
"Masalah status pondok pesantren tersebut, sesuai arahan dan petunjuk Menteri Agama, maka izin operasionalnya dicabut. Ini dilakukan agar dapat memberikan pelajaran bagi Ponpes lainnya, sehingga tidak terulang kembali kejadian seperti ini," katanya.
Deni menambahkan, pihaknya akan memindahkan para santri ke ponpes terdekat, baik di tingkat Madrasah Tsanawiyah (MTS) maupun Madrasah Aliyah (MA).
"Kita tidak perlu menunggu putusan inkrah pengadilan terhadap pelakunya, karena kita berdasarkan ketetapan Kementerian Agama. Ini akan menjadi contoh bagi ponpes lainnya, terlebih pesantren ini merupakan panutan bagi umat muslim maupun bagi umat yang lainnya, sehingga harus dijaga marwahnya," katanya.
Deni menegaskan, pihaknya tidak akan mentolerir semua kasus yang dilakukan dan melibatkan oknum ponpes atau pun yang lainnya, karena akan berakibat terhadap pengelolaan ponpes. Termasuk juga berdampak pada para santri ataupun masyarakat yang bermukim di sekitar ponpes terkait
"Kami telah memberikan pendampingan terhadap korban S (19), dan juga bantuan agar keluarga korban tidak merasa terkucilkan di tengah masyarakat," katanya.
Diberitakan sebelumnya, MS (50), seorang pemilik yayasan sekaligus ustaz di salah satu pondok pesantren di Kabupaten OKU Selatan, Sumatera Selatan ditangkap karena memperkosa santriwati hingga melahirkan.
Kapolres OKU Selatan, AKBP Indra Arya Yudha mengatakan, tersangka merupakan residivis dengan kasus yang sama pada tahun 2006 silam.
"Tersangka MS dilaporkan oleh SM (52) orang tua dari korban S (19) yang diduga mengalami tindakan asusila MS pada 21 April 2021 lalu dan kini telah melahirkan bayi berusia 7 hari," ujar AKBP Indra Arya Yudha.
Indra Arya mengungkapkan, bahwa perbuatan asusila tersebut dilancarkan MS saat situasi ponpes dalam keadaan sepi lantaran para santri dan santriwati lainnya tengah libur pulang ke rumah masing-masing.
"Pada saat itu, kegiatan pondok pesantren sedang libur. Sementara korban memilih tidak pulang karena jarak rumah cukup jauh," katanya.
Sementara itu, tersangka MS mengaku sama sekali tidak tahu jika korban hamil akibat perbuatannya. "Saya khilaf, tidak sadar, cuma satu kali. dan tidak pernah diberitahu kalau dia sedang hamil," ucap MS.
Atas perbuatannya tersebut, tersangka MS dikenakan pasal 285 KUHP dengan ancaman pidana 12 tahun kurungan penjara.
Editor: Berli Zulkanedi