get app
inews
Aa Text
Read Next : Sejumlah Wilayah di Sumsel Cerah Berawan Hari Ini

Tersangka Dugaan Mafia Tanah yang Ditahan Kejari Palembang Ternyata Pejabat di BPN

Rabu, 23 Februari 2022 - 08:53:00 WIB
Tersangka Dugaan Mafia Tanah yang Ditahan Kejari Palembang Ternyata Pejabat di BPN
Salah satu pejabat BPN di Sumsel ditahan kejari dalam kasus dugaan mafia tanah yakni menerima gratifikasi puluhan hektare tanah di Kertapati Palembang. (Foto: Dede F)

Dijelaskan Budi Mulya, dugaan kasus tersebut terjadi bermula pada tahun 2019 masyarakat di Kelurahan Karya Jaya, Kecamatan Kertapati, Palembang melalui Lurah mengajukan penerbitan sertifikat tanah dalam program PTSL.

"Namun pengajuan masyarakat melalui program PTSL tersebut tidak diproses dan diterbitkan sertifikatnya. Kedua tersangka justru menerbitkan sertifikat tanah seluas 100 hektare yang diduga untuk pihak-pihak tertentu. Dari penerbitan sertifikat tanah 100 hektare tersebut, kedua tersangka menerima gratifikasi tanah yang luasnya puluhan hektare di kawasan Karya Jaya Kertapati," kata Budi.

Dengan telah ditahannya kedua tersangka, kata Budi, maka saat ini Jaksa Penyidik Pidsus Kejari Palembang tengah melengkapi berkas penyidikan.

"Secepatnya kita lengkapi berkasnya sehingga berkas P21. Dalam melengkapi berkas tersebut tentunya kita akan melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi," katanya.

Diberitakan sebelumnya, Kejari Palembang, Senin (21/2/2022) malam, menangkap tersangka dan langsung dilakukan penahanan. Untuk tersangka AZ ditahan di Rutan Pakjo Palembang, dan tersangka J ditahan di Rutan Wanita Jalan Merdeka Palembang.

Keduanya ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan korupsi penerbitan sertifikat tanah PTSL tahun 2019. Pada dugaan kasus tersebut kedua tersangka menerima gratifikasi tanah yang luasnya puluhan hektare.

Editor: Berli Zulkanedi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut