Tergoda Uang Rp2,6 Miliar, 2 Warga Desa di Banyuasin Tipu 42 Nasabah yang Sebagian Besar Tetangga

PALEMBANG, iNews.id - Ditreskrimsus Polda Sumsel menangkap dua orang agen sebuah bank di Banyuasin, Sumsel yakni Marsidi (41), warga Desa Jati Sari, Karang Agung Ilir, Banyuasin, dan Ruslan (43), warga Desa Mekarsari, Karang Agung Ilir, Banyuasin. Keduanya telah menggelapkan uang Rp2,6 miliar milik nasabah.
"Modus kedua tersangka ini pura-pura memfasilitasi para nasabahnya untuk mengajukan pinjaman ke Bank BRI, namun ternyata selama dua tahun kedua tersangka ini tidak pernah setorkan uang tersebut ke pihak Bank," ujar Direktur Ditreskrimsus Polda Sumsel, Kombes Pol Barly Ramadhan, Selasa (19/7/2022).
Dari aksi penggelapan tersebut, lanjut Barly, sebanyak 42 warga desa yang tinggal tak jauh dari rumah kedua tersangka ini mengalami kerugian miliaran rupiah karena dilakukan sejak Juni 2020 hingga Juni 2022.
“Kedua tersangka dijerat dengan UU nomor 10 tahun 1998, tentang Perbankan subsider pasal 374 KUHP lebih subsider pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama delapan tahun dan denda maksimal Rp100 miliar," katanya.
Editor: Berli Zulkanedi