get app
inews
Aa Text
Read Next : Banyak Narapidana Tidak Miliki NIK, Ini Upaya Kemenkumham Sumsel

Selain Terima THR dan Gaji Ke-13, PNS Juga Terima Bonus 50 Persen

Kamis, 14 April 2022 - 20:59:00 WIB
Selain Terima THR dan Gaji Ke-13, PNS Juga Terima Bonus 50 Persen
THR dan gaji ke-13 PNS dipastikan cair sebelum lebaran. (Foto: Ilustrasi/Okezone)

JAKARTA, iNews.id - Kabar sangat baik bagi PNS di seluruh Indonesia. Selain mendapatkan THR dan gaji ke-13, PNS juga mendapatkan bonus sebesar 50 persen. 

Presiden Jokowi (Jokowi) resmi menandatangani pencairan THR dan gaji PNS ke-13 hari ini, Kamis (14/4/2022). Jokowi memastikan bahwa THR dan gaji PNS ke-13 akan cair sebelum lebaran 2022 tiba.

"Hari ini saya telah menandatangani soal pencairan THR dan gaji untuk ASN, TNI, Polri, pejabat aktif dan pensiunan ASN," katanya dikutip dari YouTube Sekretariat Presiden sore ini.

Editor: Berli Zulkanedi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut