Selain Terima THR dan Gaji Ke-13, PNS Juga Terima Bonus 50 Persen
Kamis, 14 April 2022 - 20:59:00 WIB
JAKARTA, iNews.id - Kabar sangat baik bagi PNS di seluruh Indonesia. Selain mendapatkan THR dan gaji ke-13, PNS juga mendapatkan bonus sebesar 50 persen.
Presiden Jokowi (Jokowi) resmi menandatangani pencairan THR dan gaji PNS ke-13 hari ini, Kamis (14/4/2022). Jokowi memastikan bahwa THR dan gaji PNS ke-13 akan cair sebelum lebaran 2022 tiba.
"Hari ini saya telah menandatangani soal pencairan THR dan gaji untuk ASN, TNI, Polri, pejabat aktif dan pensiunan ASN," katanya dikutip dari YouTube Sekretariat Presiden sore ini.
Editor: Berli Zulkanedi