Pemkot Palembang Buka Posko Pengaduan THR Lebaran Mulai 7 April

PALEMBANG, iNews.id - Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Palembang membuka posko pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) Lebaran 2023. Pekerja yang tidak mendapatkan THR dapat mengadukan permasalahannya ke pos yang dibuka mulai 7 April 2023.
”Seperti biasa menjelang lebaran ini memang kami membuka posko untuk pengaduan tersebut, dan akan dibuka mulai 7 April 2023,” kata Kepala Disnaker Kota Palembang Rediyan Deddy Umrien, Selasa (4/4/2023).
Pos tersebut bertujuan mencarikan solusi dan jalan keluar bagi pekerja yang tidak diberikan THR oleh perusahaannya. Kemudian, jika ada perusahaan yang tidak membayarkan THR pekerjanya, maka pihaknya akan berkoordinasi dengan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Sumatera Selatan dan serikat buruh untuk mencari tahu apa permasalahannya dan juga membahas solusinya.
Editor: Berli Zulkanedi