Pemkot Palembang Buka Posko Pengaduan THR Lebaran Mulai 7 April

PALEMBANG, iNews.id - Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Palembang membuka posko pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) Lebaran 2023. Pekerja yang tidak mendapatkan THR dapat mengadukan permasalahannya ke pos yang dibuka mulai 7 April 2023.
”Seperti biasa menjelang lebaran ini memang kami membuka posko untuk pengaduan tersebut, dan akan dibuka mulai 7 April 2023,” kata Kepala Disnaker Kota Palembang Rediyan Deddy Umrien, Selasa (4/4/2023).
Pos tersebut bertujuan mencarikan solusi dan jalan keluar bagi pekerja yang tidak diberikan THR oleh perusahaannya. Kemudian, jika ada perusahaan yang tidak membayarkan THR pekerjanya, maka pihaknya akan berkoordinasi dengan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Sumatera Selatan dan serikat buruh untuk mencari tahu apa permasalahannya dan juga membahas solusinya.
Rediyan mengimbau para pengusaha dan perusahaan membayarkan THR para pekerja sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan. "Karena dengan membayarkan THR itu juga akan berdampak baik roda perekonomian sehingga daya beli masyarakat juga ikut meningkat,” katanya.
Ia mengatakan hubungan antara perusahaan dan pekerja itu saling menguntungkan. Karena itu perusahaan harus memenuhi hak dan kewajiban dan begitu pula sebaliknya. "Berdasarkan pengalaman tahun sebelumnya laporan yang masuk sangat sedikit dan seharusnya tahun ini tidak ada lagi laporan, karena kondisi perekonomian sudah mulai membaik setelah Pandemi Covid-19,” kata Rediyan.
Editor: Berli Zulkanedi