Kejaksaan Periksa 3 Petinggi KONI Sumsel terkait Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah
PALEMBANG, iNews.id - Jaksa Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel kembali memeriksa tiga orang saksi terkait kasus dugaan korupsi dana hibah KONI Sumsel. Ketiga saksi para petingggi di KONI.
Kasi Penyidikan Bidang Tipidsus Kejati Sumsel, Khaidirman mengatakan, ketiga saksi yang diperiksa yakni AY selaku Wakil Ketua Umum 1 KONI Sumsel, JM selaku Waketum 2 KONI Sumsel, dan JY selaku Wakil Bendahara KONI Sumsel.
"Ketiga saksi diperiksa terkait penyidikan dugaan kasus korupsi KONI Sumsel tentang pencairan deposito dan uang atau dana hibah Pemda Provinsi Sumsel serta pengadaan barang bersumber APBD tahun anggaran 2021," ujarnya, Selasa (4/4/2023).
Ketiga orang saksi tersebut menjalani pemeriksaan di ruang Bidang Tipidsus di lantai enam gedung Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Sumsel). "Ketiga saksi menghadiri pemanggilan dan dilakukan pemeriksaan oleh Jaksa Penyidik Kejati Sumsel," katanya.
Diberitakan sebelumnya, dalam penyidikan dugaan kasus korupsi di KONI Sumsel, penyidik Kejati Sumsel juga telah memeriksa sejumlah saksi, yakni UM selaku Staf Keuangan KONI Sumsel, saksi AF dan saksi SAD. Penyidik juga telah menggeledah Kantor KONI untuk mencari dokumen terkait kasus ini.
Editor: Berli Zulkanedi