Pemkot Palembang Buka Posko Pengaduan THR Lebaran Mulai 7 April
Rabu, 05 April 2023 - 07:18:00 WIB

Rediyan mengimbau para pengusaha dan perusahaan membayarkan THR para pekerja sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan. "Karena dengan membayarkan THR itu juga akan berdampak baik roda perekonomian sehingga daya beli masyarakat juga ikut meningkat,” katanya.
Ia mengatakan hubungan antara perusahaan dan pekerja itu saling menguntungkan. Karena itu perusahaan harus memenuhi hak dan kewajiban dan begitu pula sebaliknya. "Berdasarkan pengalaman tahun sebelumnya laporan yang masuk sangat sedikit dan seharusnya tahun ini tidak ada lagi laporan, karena kondisi perekonomian sudah mulai membaik setelah Pandemi Covid-19,” kata Rediyan.
Editor: Berli Zulkanedi