Pegang Dada Anak Tetangga, Pedagang di Muratara Ditangkap Polisi
Sabtu, 17 September 2022 - 21:52:00 WIB
Ditambahkan Joni Indrayana, setelah ada laporan dari keluarga korban, polisi menangkap tersangka di rumahnya.
“Tersangka ditangkap tanpa perlawanan yang dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Nibung Ipda Jumar Bolivar bersama anggotanya” kata Joni.
Tersangka akan dijerat pasal 82 ayat 1 jo pasal 76E UU No 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Editor: Berli Zulkanedi