Pegang Dada Anak Tetangga, Pedagang di Muratara Ditangkap Polisi
                
            
                MURATARA, iNews.id - Seorang pria bernama Sahroni alias Samuri (52) warga Kecamatan Nibung, Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) ditangkap polisi dalam kasus pencabulan. Pelaku berbuat cabul terhadap anak tetangga yang masih berusia 12 tahun.
Kasi Humas Polres Muratara AKP Joni Indrayana mengatakan, kejadian bermula pada hari Jumat, 9 September 2022 sekitar pukul 13.30 WIB. Saat itu korban datang ke warung tersangka untuk berbelanja. Kemudian tersangka mendekati korban dan langsung memegang serta menggigit bagian dada korban.
                                    Korban berontak sehingga berhasil melepaskan diri dari tersangka. "Akibat kejadian itu korban mengalami trauma dan takut untuk keluar rumah,” katanya, Sabtu (17/9/2022).
Editor: Berli Zulkanedi