Palembang Target Pasang 600 Alat Pencatat Pajak
Pihaknya melihat jumlah kafe di Palembang tumbuh signifikan bahkan selama pandemi COVID-19 sehingga potensial dijadikan sumber PAD untuk menyokong perekonomian.
Namun BPPD memastikan kafe yang dipasang e-tax telah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak Daerah (NPWPD) yang dikeluarkan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DMPTSP) Kota Palembang.
Percepatan pemasangan e-tax dilakukan BPPD Palembang karena selama 2020 sempat terkendala melakukan penambahan e-tax akibat alat tersebut dipindah-pindah.
Banyak tempat usaha yang terpaksa tutup operasional karena terdampak pandemi COVID-19, kata dia, sehingga tim BPPD mengecek e-tax yang sudah terpasang apakah masih difungsikan atau tidak. "Jika usahanya tutup maka kami pindahkan e-tax itu ke tempat lain," katanya.
Editor: Berli Zulkanedi