Palembang Target Pasang 600 Alat Pencatat Pajak
PALEMBANG, iNews.id - Badan Pengelolaan Pajak Daerah (BPPD) Kota Palembang, Sumatera Selatan, menargetkan 600 unit lebih alat pencatatan pajak elektronik (e-tax) sudah terpasang pada 2021. Pemasanga alat pencatat pajak untuk mengoptimalkan pendapatan asli daerah.
Kepala BPPD Kota Palembang Sulaiman Amin, mengatakan pihaknya telah memasang 524 unit alat e-tax pada 2019-2020 dan kembali akan menyebar 76 unit e-tax ke restoran, hotel, dan tempat hiburan.
"Kafe-kafe juga masuk prioritas untuk pemasangan, tapi akan kami lihat dulu seberapa potensi dari tempat usahanya," ujarnya, Jumat (19/2/2021).
Menurut dia pengenaan pajak hotel, kafe, tempat hiburan dan restoran menyesuaikan omset per bulan, dibagi menjadi pajak 5 persen untuk omset Rp9-12 juta dan pajak 10 persen untuk omset di atas Rp12 juta.
Editor: Berli Zulkanedi