get app
inews
Aa Text
Read Next : Bupati Juarsah Susul Ahmad Yani Ditahan KPK, Masyarakat Muara Enim Jangan Panik 

KPK Ekskusi Eks Bupati Muara Enim Ahmad Yani ke Rutan Pakjo Palembang  

Kamis, 18 Februari 2021 - 16:37:00 WIB
KPK Ekskusi Eks Bupati Muara Enim Ahmad Yani ke Rutan Pakjo Palembang   
Mantan Bupati Muara Enim Ahmad Yani dieksekusi KPK ke Rutan Palembang untuk menjalani hukuman berdasarkan putusan kasasi MA, yaitu 7 tahun penjara. (Foto: MNC News Portal)

JAKARTA, iNews.id - KPK mengeksekusi mantan Bupati Muara Enim Ahmad Yani ke Rutan Klas IA Pakjo Palembang. Pria yang pernah menjadi anggota Fraksi Demokrat DPRD Sumsel ini dieksekusi ke Rutan Palembang setelah putusannya di tingkat Mahkamah Agung (MA), telah berkekuatan hukum tetap alias inkrakh.

"Jaksa Eksekusi KPK Rusdi Amin dan Andry Prihandono, telah melaksanakan putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 256K/Pid.Sus/2021 tanggal 26 Januari 2021 Jo Putusan PN Tipikor pada PT Palembang Nomor :3/PID.SUS-TPK/2020/PT Plg tanggal 13 Juli 2020 Jo Putusan Pengadilan Tipikor pada PN Palembang Nomor : 32/Pid.Sus-TPK/2019/PN.Plg tanggal 5 Mei 2020 atas nama terpidana H Ahmad Yani," ujar Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Kamis (18/2/2021).

"Dengan cara memasukkannya ke Rumah Tahanan Negara Palembang untuk menjalani pidana penjara selama 7 tahun dikurangi selama berada dalam tahanan," katanya.

Editor: Berli Zulkanedi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut