get app
inews
Aa Text
Read Next : Geledah Kantor BPBD Lampung Utara, Penyidik Tipidkor Bawa Koper Merah Muda

Bupati Muara Enim Juarsah Ditahan KPK terkait Dugaan Suap Proyek Dinas PUPR

Senin, 15 Februari 2021 - 18:56:00 WIB
Bupati Muara Enim Juarsah Ditahan KPK terkait Dugaan Suap Proyek Dinas PUPR
Bupati Muara Enim Juarsah ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (15/2/2021). (Foto: Antara)

JAKARTA, iNews.id - Bupati Muara Enim Juarsah ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (15/2/2021). Juarsah ditahan terkait kasus dugaan suap proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Muara Enim tahun 2019.  

Juarsah ditahan selama 20 hari terhitung 15 Februari 2021 hingga 6 Maret 2021 di Rumah Tahanan (Rutan) Negara Kelas I Jakarta Timur Cabang KPK, Kavling C1.

Deputi Penindakan KPK Karyoto mengatakan, Juarsah ditahan setelah penyidik KPK menemukan bukti permulaan yang cukup untuk dilanjutkan dengan gelar perkara.

"KPK menyimpulkan ada dugaan tindak pidana korupsi menerima hadiah atau janji terkait dengan proyek-proyek di Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim Tahun Anggaran 2019," ujar Karyoto di Jakarta, Senin (15/1/2021). 

Dia menuturkan, kasus tersebut merupakan pengembangan dari penangkapan pada 3 September 2018. Dari penangkapan itu lima orang telah diproses hukum dan diputus melalui Pengadilan Tipikor, yaitu Bupati Kabupaten Muara Enim 2018-2019 Ahmad Yani serta Kepala Bidang pembangunan jalan dan PPK di Dinas Elfin MZ Muhtar. 

Editor: Maria Christina

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut