MUBA, iNews.id – Polisi menangkap dua pelaku penyalahgunaan narkoba. Keduanya disebutkan, Taufik Hidayat (42) dan Desky Andika (29) dengan barang bukti (BB) narkoba jenis sabu seberat 500 gram senilai Rp250 juta.
Kedua tersangka ditangkap di Musi Banyuasin. Adapun narkoba jenis sabu diperoleh dari Riau dengan tujuan Kabupaten Musi Banyuasin. Informasi sementara, total sabu yang dibawa keduanya sebesar 1,5 kilogram, namun satu kilogram telah diantarkan ke penerima di Kabupaten Empat Lawang.
"Ada informasi masyarakat ada mobil Innova dengan Nopol BM 1964 BH dari arah Musi Rawas menuju ke Muba membawa narkoba," ujar Kapolres Muba AKBP Erlin Tangjaya didampingi Kasat Narkoba AKP Jonroni M Hasibuan, Senin (15/2/2021).
Editor : Berli Zulkanedi
Follow Berita iNewsSumsel di Google News