get app
inews
Aa Text
Read Next : Pemprov Sumsel Mantapkan Lokasi Pelabuhan Tanjung Carat

Taufik Hidayat dan Andika Ditangkap Polisi, BB Narkoba Senilai Rp250 Juta 

Senin, 15 Februari 2021 - 17:51:00 WIB
Taufik Hidayat dan Andika Ditangkap Polisi, BB Narkoba Senilai Rp250 Juta 
Ilustrasi barang bukti narkoba penangkapan Taufik Hidayat dan Andik. (Foto: Ist)

MUBA, iNews.id – Polisi menangkap dua pelaku penyalahgunaan narkoba. Keduanya disebutkan, Taufik Hidayat (42) dan Desky Andika (29) dengan barang bukti (BB) narkoba jenis sabu seberat 500 gram senilai Rp250 juta. 

Kedua tersangka ditangkap di Musi Banyuasin. Adapun narkoba jenis sabu diperoleh dari Riau dengan tujuan Kabupaten Musi Banyuasin. Informasi sementara, total sabu yang dibawa keduanya sebesar 1,5 kilogram, namun satu kilogram telah diantarkan ke penerima di Kabupaten Empat Lawang. 

"Ada informasi masyarakat ada mobil Innova dengan Nopol BM 1964 BH dari arah Musi Rawas menuju ke Muba membawa narkoba," ujar Kapolres Muba AKBP Erlin Tangjaya didampingi Kasat Narkoba AKP Jonroni M Hasibuan, Senin (15/2/2021).

Editor: Berli Zulkanedi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut