Taufik Hidayat dan Andika Ditangkap Polisi, BB Narkoba Senilai Rp250 Juta

MUBA, iNews.id – Polisi menangkap dua pelaku penyalahgunaan narkoba. Keduanya disebutkan, Taufik Hidayat (42) dan Desky Andika (29) dengan barang bukti (BB) narkoba jenis sabu seberat 500 gram senilai Rp250 juta.
Kedua tersangka ditangkap di Musi Banyuasin. Adapun narkoba jenis sabu diperoleh dari Riau dengan tujuan Kabupaten Musi Banyuasin. Informasi sementara, total sabu yang dibawa keduanya sebesar 1,5 kilogram, namun satu kilogram telah diantarkan ke penerima di Kabupaten Empat Lawang.
"Ada informasi masyarakat ada mobil Innova dengan Nopol BM 1964 BH dari arah Musi Rawas menuju ke Muba membawa narkoba," ujar Kapolres Muba AKBP Erlin Tangjaya didampingi Kasat Narkoba AKP Jonroni M Hasibuan, Senin (15/2/2021).
Sebelum penangkapan, keduanya sempat berusaha melawan dan melarikan diri. Namun anggota langsung menabrak, sehingga mobil kedua pelaku terhenti. “Penangkapan di Desa Beruge, Babat Toman. Mobil pelaku terpaksa ditabrak karena mencoba lari. Setelah ditangkap dan digeledah, benar ditemukan sabu 500 gram,” katanya.
Barang haram seberat 500 gram itu senilai Rp250 juta. Sehingga dengan penangkapan ini, polisi telah menyelamatkan banyak jiwa. Kedua pelaku dijerat Pasal 114 Ayat 2 dan 132 Ayat 1 subsider pasal 112 ayat 2 jo pasal 142 ayat 1 dengan ancaman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.
Sementara pelaku Taufik mengatakan, dirinya baru pertama kali menjadi kurir narkoba. "Baru pertama kali ini pak mengantar barang, saya diupah Rp5 juta. Saya berperan sebagai sopir," katanya.
Editor: Berli Zulkanedi