get app
inews
Aa Text
Read Next : Bupati Juarsah Susul Ahmad Yani Ditahan KPK, Masyarakat Muara Enim Jangan Panik 

KPK Ekskusi Eks Bupati Muara Enim Ahmad Yani ke Rutan Pakjo Palembang  

Kamis, 18 Februari 2021 - 16:37:00 WIB
KPK Ekskusi Eks Bupati Muara Enim Ahmad Yani ke Rutan Pakjo Palembang   
Mantan Bupati Muara Enim Ahmad Yani dieksekusi KPK ke Rutan Palembang untuk menjalani hukuman berdasarkan putusan kasasi MA, yaitu 7 tahun penjara. (Foto: MNC News Portal)

Sekadar informasi, majelis hakim Mahkamah Agung menyatakan Ahmad Yani terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut terkait penerimaan suap pada proyek-proyek di Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim Tahun 2019.

Hakim Agung menjatuhkan hukuman 7 tahun penjara terhadap Ahmad Yani. Vonis terhadap Ahmad Yani di tingkat MA itu, jauh lebih tinggi dari putusan di tingkat banding yang selama 5 tahun penjara.

Di tingkat kasasi, terpidana Ahmad Yani juga dibebani untuk membayar pidana denda sejumlah Rp200 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.

Editor: Berli Zulkanedi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut