KPK Ekskusi Eks Bupati Muara Enim Ahmad Yani ke Rutan Pakjo Palembang

Sekadar informasi, majelis hakim Mahkamah Agung menyatakan Ahmad Yani terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut terkait penerimaan suap pada proyek-proyek di Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim Tahun 2019.
Hakim Agung menjatuhkan hukuman 7 tahun penjara terhadap Ahmad Yani. Vonis terhadap Ahmad Yani di tingkat MA itu, jauh lebih tinggi dari putusan di tingkat banding yang selama 5 tahun penjara.
Di tingkat kasasi, terpidana Ahmad Yani juga dibebani untuk membayar pidana denda sejumlah Rp200 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.
Editor: Berli Zulkanedi