get app
inews
Aa Text
Read Next : Rinada Kembali Berurusan dengan Polisi, Kali Ini Terjerat Narkoba

Warga Palembang Divonis Mati dalam Kasus Narkoba dari Jambi

Kamis, 18 Februari 2021 - 09:30:00 WIB
Warga Palembang Divonis Mati dalam Kasus Narkoba dari Jambi
Ilstrasi palu hakim. (Foto: Ist)

PALEMBANG, iNews.id - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kelas I A Khusus Palembang menjatuhkan vonis mati kepada terdakwa Alamsyah (34) karena terbukti menjadi bandar narkotika. Alamsyah adalah bandar yang sempat lolos dalam penangkapan di awal 2020 dengan barang bukti 22 kilogram sabu asal Jambi. 

Hakim ketua Erma Suharti saat persidangan, menilai jika terdakwa tidak kapok berurusan dengan hukum karena sebelumnya sempat dipenjara selama dua tahun atas kasus kepemilikan senjata api ilegal. "Tidak ada hal-hal yang meringankan terdakwa," ujar Erma Suharti dalam sidang putusan, Rabu (17/2/2021).

Majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) Jo. Pasal 132 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Vonis tersebut sama dengan tuntutan JPU Kejati Sumsel Amanda yang meminta terdakwa dihukum mati.

Editor: Berli Zulkanedi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut