Pacari Istri Narapidana, Bripka IS Minta Maaf ke Masyarakat dan Polri
PALEMBANG, iNews.id - Bripka IS (39), anggota Satreskrim Polres Lahat yang dilaporkan FP (59), narapidana kasus narkoba di Lapas Tanjung Raja, Ogan Ilir karena telah menghamili istrinya, IN (20), mengakui memiliki hubungan spesial. Hal ini disampaikan Redho Junaidi, Kuasa Hukum Bripka IS.
Bripka IS melalui Kuasa Hukumnya, Redho Junaidi meminta maaf dan mengakui telah menjalin hubungan asmara dengan IN. Selain itu, permintaan maaf juga ditujukan kepada instansi kepolisian dan masyarakat Indonesia, khususnya Sumsel.
"Karena bagaimana pun kegaduhan yang mencuat sekarang ini sedikit banyaknya akibat perbuatan Bripka IS. Untuk itu kami mewakili Bripka IS menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya," ujar Redho, Rabu (15/12/2021).
Meski demikian, permohonan yang dimaksud bukan ditujukan terkait kabar yang beredar bahwa Bripka IS sudah memperkosa IN hingga hamil. Hubungan yang mereka jalani itu atas dasar suka sama suka.
"Yang katanya ada paksaan fisik maupun psikis ataupun katanya ada ancaman, kami tegaskan itu tidak ada. Tindak pemerkosaan, pemaksaan atau yang lain, itu sama sekali tidak ada," katanya.
Redho juga tidak menampik adanya video dan sejumlah bukti foto kedekatan antara Bripka IS dan IN yang disampaikan Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Supriadi. Termasuk satu foto yang menunjukan mereka berdua sedang makan dan saat itu IN memeluk tubuh kliennya.
"Artinya ada unsur harmonisasi antara mereka. Jadi sangat tidak tepat bila dikatakan ada paksaan bahkan sampai pemerkosaan dalam hubungan mereka," katanya
Diberitakan sebelumnya, Bripka IS dihukum 21 hari kurungan dan penundaan naik pangkat karena terbukti berselingkuh dengan IN, yang merupakan istri seorang narapidana. Pihak pelapor mengaku tidak terima atas hukuman itu.
Pengacara pelapor FP, Feodor Novikov Denny, awalnya menjelaskan kliennya dan IN terikat pernikahan yang sah secara hukum. Hal ini disampaikan Feodor untuk menepis penjelasan polisi soal FP dan IN nikah siri.
"Tidak ada nikah siri. Mereka nikah secara sah di Lapas Tanjung Raja, dihadiri wali, yakni ayah korban IN. Sah nikahnya secara hukum, terdaftar di P3N Tanjung Raja, kita siap keluarkan buku nikahnya. Kalau dibilang bercerai, mana buktinya. Kalau dijatuhkan talak berupa rekaman suara, apakah perceraian itu sudah resmi? Rekaman itu juga kami tidak tahu sumbernya dari mana," kata Feodor.
Editor: Berli Zulkanedi