JAKARTA, iNews.id - Empat terduga teroris yang ditangkap Densus 88 Antiteror Polri di Sumsel telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana terorisme. Empat orang ini ditangkap di sejumlah tempat di Kota Palembang dan Lubuklinggau.
Polri menyebut mereka berasal dari kelompok Jamaah Islamiyah (JI). "Sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata Kepala Bagian Bantuan Operasi Densus 88 Antiteror Polri Kombes Aswin Siregar, Selasa (14/12/2021).
Kendati demikian, Aswin belum dapat merincikan lebih lanjut mengenai keterlibatan empat orang tersebut dalam jaringan teroris Jamaah Islamiyah (JI).
Editor : Berli Zulkanedi
Follow Berita iNewsSumsel di Google News