PALEMBANG, iNews.id - Oknum dosen Universitas Sriwijaya yang menjadi tersangka dalam kasus dugaan pelecehan mahasiswi Fakultas Ekononi (FE) mengajukan penangguhan penahanan. Oknum berinisial ini hingga kini belum mengakui perbuatannya.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumsel, Kombes Pol Hisar Siallagan mengatakan, penahanan tersebut bukan merupakan bentuk hukuman, melainkan untuk mempercepat dan mempermudah proses penyidikan. Terkait pengajuan penangguhan penahanan, sudah diterima dan masih dalam pertimbangan.
Korupsi Dana BOS, Mantan Kepala SMA Negeri 13 Palembang Menangis Divonis 18 Bulan Penjara
"Permohonan tersebut sudah kita baca, kita pertimbangkan. Masih dipertimbangkan oleh penyidik, tentu harus melalui pertimbangan untuk memutuskannya," katanya, Selasa (14/12/2021).
Meski hingga saat ini R tetap merasa tidak bersalah, Hisar memastikan penyidik memiliki bukti yang kuat untuk menetapkan seseorang menjadi tersangka.
“Dalam pembuktian itu, kesaksian tersangka berada di paling bawah. Dalam proses lidik, kita tidak mengejar pengakuan tersangka. Memang sampai saat ini dia tidak mengaku. Tapi penyidik punya pembuktian yang kuat," katanya.
Editor : Berli Zulkanedi
Follow Berita iNewsSumsel di Google News