get app
inews
Aa Text
Read Next : 4 Terduga Teroris Tertangkap di Sumsel, Salah Satunya Dibekuk Depan Pos Polantas Lubuklinggau

Korupsi Dana BOS, Mantan Kepala SMA Negeri 13 Palembang Menangis Divonis 18 Bulan Penjara

Selasa, 14 Desember 2021 - 15:17:00 WIB
Korupsi Dana BOS, Mantan Kepala SMA Negeri 13 Palembang Menangis Divonis 18 Bulan Penjara
Tangis pecah usai sidang pembacaan vonis kasus korupsi dana BOS di SMA N 13 Palembang. (Foto: Guntur)

PALEMBANG, iNews.id - Mantan Kepala SMA Negeri 13 Palembang, Zainab menangis usai menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Klas IA Palembang, Senin (14/12/2021). Ibu guru ini dinyatakan terbukti bersalah korupsi dana BOS, sehingga dijatuhi vonis satu tahun enam bulan penjara oleh majelis hakim.

Tangis terdakwa semakin menjadi setelah beberapa rekan-rekannya mendekat dan memeluknya. Semua terlihat tak kuasa menahan tangis karena terdakwa dinyatakan bersalah dan harus dipenjara. 

Selain vonis 18 bulan penjara, terdakwa juga dijatuhi hukuman denda sebesar Rp50 juta subsider satu bulan penjara. "Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tinda pidana korupsi secar bersama - sama," ujar Ketua Majelis Hakim Sahlan MH membacakan putusannya. 

Editor: Berli Zulkanedi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut